Kabid Hukum. HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA (HPI) menyatakan kelemahan dari Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pramuwisata. Hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat mudah mengklaim diri sebagai pramuwisata, padahal belum memiliki KTTP yang resmi.

Kabid Hukum DPP HPI. mengatakan bahwa kelemahan dari peraturan daerah tersebut adalah kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki KTTP resmi sebagai pramuwisata.

“Kami melihat banyak pelaku usaha yang mengklaim diri sebagai pramuwisata, namun mereka tidak memiliki KTTP yang resmi. Hal ini tentunya akan merugikan para wisatawan karena mereka tidak mendapatkan pelayanan yang profesional dan berkualitas,”
Kabid Hukum DPP HPI berharap agar segera terbitnya undang-undang baru tentang pramuwisata, sehingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki KTTP resmi sebagai pramuwisata dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Kami berharap agar pemerintah segera mengeluarkan undang-undang baru tentang pramuwisata, sehingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki KTTP resmi sebagai pramuwisata dapat dilakukan secara lebih efektif,”

Kabid hukum juga menambahkan, DPP HPI tengah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme para pramuwisata di Indonesia, salah satunya dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi para pramuwisata.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme para pramuwisata di Indonesia, salah satunya dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi para pramuwisata,” ungkapnya.

Dengan adanya undang-undang baru tentang pramuwisata, diharapkan keberadaan pramuwisata yang bersertifikasi dapat meningkatkan kualitas dan keamanan para wisatawan dalam berkunjung ke Indonesia.
Dr. Ainuddin

Bagikan: